search

Berita

Ketua Komisi InformasiSengketa Informasi PublikKeterbukaan Informasi PublikKalimantan TimurPT KPCDonny Yoesgiantoro

Singgung Sengketa Informasi Terkait Amdal PT KPC, Ketua KIP Pusat Sebut Pemohon Informasi Tak Boleh Dikriminalisasi

Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12 views
Singgung Sengketa Informasi Terkait Amdal PT KPC, Ketua KIP Pusat Sebut Pemohon Informasi Tak Boleh Dikriminalisasi
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Sengketa informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menjadi sorotan nasional.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa pemohon informasi tidak boleh dikriminalisasi, apalagi digugat balik oleh badan publik.

Pernyataan tegas itu disampaikan Donny saat ditemui usai Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Samarinda, Jumat 3 Oktober 2025.

“Kalau ada masyarakat meminta dokumen Amdal atau informasi publik lainnya, itu hak konstitusional mereka. Kalau informasinya dikecualikan, prosesnya harus melalui ajudikasi Komisi Informasi dulu. Tidak boleh langsung dituntut balik oleh badan publik,” ujar Donny.

Pernyataan ini merespons kasus yang menimpa seorang warga Kutai Timur, Erwin, yang sejak 2022 mengajukan permohonan salinan dokumen Amdal PT KPC kepada Kementerian ESDM.

Alih-alih mendapat kejelasan, Erwin justru menghadapi gugatan hukum dari pihak kementerian.

Padahal, permohonan tersebut telah diproses melalui Komisi Informasi dan sedang dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Donny menegaskan, jalur penyelesaian sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Bila pihak pemohon atau badan publik tidak sepakat dengan putusan Komisi Informasi, upaya hukum yang sah adalah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung.

“Putusan Komisi Informasi itu mengikat dan harus dihormati. Jika tidak puas, silakan tempuh jalur pengadilan. Tapi menuntut balik pemohon? Itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Donny.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi institusi, melainkan sebagai sarana membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi.

“Kalau informasi dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab, masyarakat percaya, dunia usaha percaya, dan investor juga lebih yakin menanamkan modalnya di Kalimantan Timur,” tutup Donny. (*)

Editor: Redaksi