search

Hukum & Kriminal

bnnp kaltimMakanan KucingKasus Narkoba

BNNP Kaltim Musnahkan Narkotika dari Jalur Ekspedisi, Ada yang Disembunyikan di Kaleng Makanan Kucing

Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 24 September 2025 | 648 views
BNNP Kaltim Musnahkan Narkotika dari Jalur Ekspedisi, Ada yang Disembunyikan di Kaleng Makanan Kucing
Pemusnahan BB Narkotika oleh BNNP Kaltim. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran melalui jalur ekspedisi. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu 23 September 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

“BNNP Kaltim telah berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika melalui jalur ekspedisi, dan hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda, yakni:

Kasus sabu di Penajam Paser Utara (3 Juli 2025).

Berawal dari informasi Contact Center BNN RI pada 6 Juni 2025, petugas melakukan penyelidikan di Kecamatan Waru. Pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, dilakukan penangkapan di Jalan Aji Gonres, Kelurahan Sesulu.

Dari hasil penggeledahan terhadap inisial A ditemukan 25 plastik sabu (2 plastik besar dan 23 plastik kecil) dengan total berat 88,41 gram netto. Barang haram itu disimpan dalam tas selempang hitam dan dompet cokelat.

Kasus sabu dalam kaleng makanan kucing (8 Juli 2025).

Berdasarkan informasi intelijen, ditemukan paket mencurigakan di jasa ekspedisi Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ilir, Samarinda. Setelah dibuka, terdapat 10 kaleng makanan kucing yang masing-masing berisi sabu dengan total berat 992 gram.

Kasus ganja dari Medan (9 Juli 2025).

Tim BNNP Kaltim mengamankan paket mencurigakan di kantor ekspedisi Jalan Mulawarman, Karang Mumus, Samarinda. Setelah diperiksa, ditemukan ganja dalam bungkus plastik silver dengan berat 447 gram netto.

Kasus ekstasi dari Riau (6 Agustus 2025).

Berdasarkan informasi intelijen, tim melakukan controlled delivery terhadap paket dari Kabupaten Pelalawan, Riau, menuju Kutai Kartanegara. Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial J, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari paket itu ditemukan 146 butir ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat 51,1 gram.

Dari kasus ini, BNNP Kaltim telah berhasil meringkus dua orang tersangka yakni A dan J yang merupakan warga Samarinda dan barang bukti telah diamankan ke kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilakukan pemusnahan.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi