Polresta Samarinda Tangguhkan Penahanan Empat Mahasiswa Kasus Bom Molotov
Penulis: Muhammad Riduan
6 jam yang lalu | 0 views
Polresta Samarinda saat merilis mengenai penangguhan 4 mahasiwa Unmul.(Presisi.co/Muhammad Riduan).
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda menangguhkan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan 27 bom molotov. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum serta masa depan pendidikan para mahasiswa tersebut.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Ia menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga dan universitas telah dikabulkan.
“Proses permohonan penangguhan yang sudah diajukan kepada kami, kami kabulkan sehingga untuk penahanan terhadap empat orang adik mahasiswa kita ini. Hari ini kita lakukan proses penangguhan penahanan,” ucapnya, Selasa 5 September 2025.
Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, meski penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan. Namun, polisi juga mengedepankan asas kemanfaatan hukum mengingat keempat mahasiswa itu masih berada dalam masa pendidikan.
“Dengan pertimbangan adik-adik mahasiswa kita ini memang masih dalam masa pendidikan. Ada yang masih semester 5, ada yang sudah semester 7 dan ada yang sedang melakukan skripsi. Pasti masih butuh proses pembelajaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polresta Samarinda mengharapkan para mahasiswa tersebut bisa mendapat pendampingan dari pihak universitas agar tetap fokus menyelesaikan tugas akademik sekaligus mendapatkan pembinaan.
“Generasi muda ini masih sangat memiliki kemungkinan untuk berubah. Karena itu, selain proses hukum tetap berjalan, kami bersinergi dengan pihak rektorat dan universitas untuk membantu pembinaan agar mereka tetap berada pada koridor yang benar,” tambahnya.
Hendri juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai pelajaran bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam menerima ajakan atau perintah dari pihak manapun.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat mahasiswa FKIP Unmul berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AM alias R sebagai tersangka kasus bom molotov. Mereka diduga merakit bom untuk digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025. (*)