Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 57 views
Polisi saat merilis kasus perakitan bom molotov. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim.
Keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AM alias R. Mereka merupakan mahasiswa dari Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 27 botol bom molotov yang disimpan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu 31 Agustus 2025 malam.
“Proses penyidikan ini kami lakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan informasi intelijen. Barang bukti 27 botol bom molotov siap pakai, juga bahan bakar pertalite dalam jerigen, kain perca, gunting, serta sejumlah telepon genggam,” ucapnya, di Mapolresta Samarinda, Rabu 3 September 2025.
Awalnya, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan intensif, 18 orang di antaranya telah dipulangkan ke pihak universitas, sementara empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun peran masing-masing tersangka, yakni F memindahkan bahan baku bom molotov dan merakit sumbu, MH alias R menyiapkan bahan baku serta memasang sumbu, AM alias R merakit bom molotov, MAG alias A turut merakit sekaligus menyembunyikan bom molotov yang sudah jadi.
Selain empat orang tersangka, polisi juga memburu dua orang lain yang diduga kuat sebagai aktor intelektual. Keduanya disebut sebagai pihak yang memasok bahan baku dan menginisiasi perakitan bom molotov untuk aksi unjuk rasa pada 1 September 2025.
“Mereka inilah yang menginisiasi dan menyampaikan akan men-drop bahan baku material. Kami masih lakukan pengejaran agar alur perkara ini semakin jelas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 atau Pasal 187 bis KUHP . (*)
Editor: Redaksi
Pesan Redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.