search

Berita

baharuddin demmuDemo di SamarindaHitamkan DPRD KaltimBom Molotovpolresta samarinda

Baharuddin Demmu Minta Polisi Amankan Inisiator Perakit Bom Molotov Sebelum Aksi Hitamkan DPRD Kaltim

Penulis: Akmal Fadhil
13 jam yang lalu | 33 views
Baharuddin Demmu Minta Polisi Amankan Inisiator Perakit Bom Molotov Sebelum Aksi Hitamkan DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Komisi I, Baharuddin Demmu, menyatakan keraguannya atas dugaan bahwa mahasiswa merupakan pihak yang menginisiasi perakitan bom molotov yang ditemukan jelang aksi unjuk rasa “Kaltim Menggugat” di DPRD Kaltim, Senin 1 September lalu.

Pernyataan ini disampaikan Baharuddin setelah aparat kepolisian menangkap 22 mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pada Minggu malam 31 Agustus 2025 di sebuah kampus di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari jumlah itu, 18 mahasiswa telah dipulangkan, sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merakit 27 bom molotov lengkap dengan bahan baku seperti BBM dan potongan kain.

“Saya tidak yakin anak-anak itu merakit bom molotov. Harus dilihat lebih dalam, jangan sampai mereka hanya jadi korban situasi,” kata Baharuddin usai mengikuti rapat Banggar bersama TAPD Kaltim, Senin 2 September 2025.

Minta Polisi Usut Dugaan Aktor Lain

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan adanya pihak lain yang mungkin terlibat atau bahkan menjadi dalang di balik insiden tersebut.

“Komisi I meminta agar kepolisian mendalami informasi dan membuka kemungkinan adanya aktor lain. Kalau memang bisa dibuktikan tidak terlibat, ya harus dibebaskan,” tambahnya.

Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan HAM, Baharuddin menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memproses hukum mahasiswa yang ditangkap.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa proses terhadap empat tersangka masih berjalan dan belum bisa disampaikan secara terbuka.

“Mohon waktunya, ini masih digelarkan,” singkat Hendri.

Penangkapan terhadap 22 mahasiswa tersebut dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Polisi menemukan 27 bom molotov yang diduga dirakit menggunakan BBM jenis Pertalite, kain, dan botol kaca.

Barang-barang tersebut diduga akan digunakan saat aksi demonstrasi besar di kantor DPRD Kaltim pada Senin pagi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat (Mahakam).

LBH Samarinda: 4 Mahasiswa Jadi Tersangka

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, selaku pendamping hukum, membenarkan bahwa 4 mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

“Ya, betul. Empat mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang dalam proses hukum,” kata Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa 2 September 2025.

Menurut Irfan, keempat mahasiswa tersebut diduga terlibat langsung dalam perakitan bom molotov.

Namun ia tidak merinci lebih jauh waktu penetapan tersangka, hanya menyebut berdasarkan dokumen yang diperoleh, penetapan itu tertuang dalam surat bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 1 September 2025.

Ia juga menambahkan, pihaknya sedang mengkaji keabsahan prosedur penangkapan terhadap 22 mahasiswa tersebut, apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak.

“Kami belum bisa menyatakan apakah proses OTT-nya (Operasi Tangkap Tangan) itu sah atau tidak. Masih kami uji secara hukum,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi


Pesan Redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.