search

Berita

Bupati PatiSudewoMendagriTito Karnavianpenoknatifan bupati patikasus bupati pati

Mendagri Tito Tolak Usulan Penoknatifan Bupati Pati Sudewo, Kenapa?

Penulis: Rafika
Rabu, 03 September 2025 | 163 views
Mendagri Tito Tolak Usulan Penoknatifan Bupati Pati Sudewo, Kenapa?
Bupati Pati, Sudewo. (Ist)

Presisi.co = Desakan masyarakat agar Bupati Pati, Sudewo, turun dari jabatannya terus menguat. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki dasar hukum untuk menonaktifkan Sudewo.

Desakan agar Sudewo turun dari kursi bupati muncul setelah polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api.

Menurut Tito, penonaktifan kepala daerah hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam hukum.

"(Tiga syarat itu) satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana. Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 2 September 2025, dilansir dari Suara.com.

Tito mencontohkan, aturan tersebut pernah berlaku di Sumatera Utara ketika seorang kepala daerah jatuh sakit hingga tak mampu melaksanakan tugas. Kasus pemakzulan mantan Bupati Jember, Faida, juga disebutnya sebagai preseden lain yang sesuai dengan mekanisme hukum.

Meski memahami aspirasi publik, Tito menegaskan pemerintah pusat tidak bisa bertindak di luar aturan yang berlaku.

"Bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi, saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," tuturnya.

Sudewo sendiri kian mendapat tekanan setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api. Ia diduga menerima commitment fee dari proyek tersebut.

Sudewo memang telah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ia menegaskan dana tersebut berasal dari pendapatannya saat menjabat sebagai anggota DPR, bukan hasil praktik korupsi. (*)

Editor: Redaksi