search

Berita

Affan Kurniawan7 Anggota BrimobMobil Rantis BrimobPatsus

Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas, 7 Anggota Brimob Dihukum Patasus 20 Hari

Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas, 7 Anggota Brimob Dihukum Patasus 20 Hari
Potret Anggota Brimob yang berada di dalam Rantis saat melindas Affan Kurniawan hingga tewas. (DOK:CNNINDONESIA)

Samarinda, Presisi.co — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis pada saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Kematian Affan yang tragis telah memicu kemarahan publik terhadap aparat kepolisian, terutama Brimob, dan memunculkan seruan untuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

“Mulai hari ini, kami lakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota yang terduga melanggar kode etik,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 29 Agustus 2025.

Sanksi penempatan khusus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang difokuskan pada pelanggaran kode etik sebelum melanjutkan ke pemeriksaan pidana.

“Kami akan menyelesaikan masalah etik terlebih dahulu, dan setelah itu baru melimpahkan kasus pidana sesuai dengan fungsi yang menangani,” tambahnya.

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol berusia 21 tahun, tewas setelah dilindas oleh kendaraan taktis milik Brimob yang terlibat dalam bentrokan saat demonstrasi yang terjadi pada Kamis malam 28 Agusus 2025 di Pejompongan, Jakarta.

Ironisnya, Affan bukan bagian dari kelompok demonstran. Menurut informasi, pada malam tersebut, Affan hanya hendak menyebrang jalan untuk mengantar pesanan makanan kepada pelanggannya.

“Affan tewas dengan tragis ketika dia tengah berjalan kaki menyeberangi jalan untuk mengantar pesanan. Ia tidak terlibat dalam aksi demonstrasi apapun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kejadian tersebut langsung memicu gelombang protes dari masyarakat yang menilai tindakan aparat kepolisian, khususnya Brimob, sangat berlebihan dan tidak terkontrol.

Protes Masyarakat dan Seruan Keadilan

Kematian Affan Kurniawan juga memunculkan protes luas dari masyarakat, terutama dari komunitas ojek online.

Aksi solidaritas dilakukan oleh ribuan pengemudi ojol yang menuntut keadilan bagi Affan, serta meminta agar pihak kepolisian, terutama Brimob, bertanggung jawab atas tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

“Ini bukan hanya soal kematian satu orang, ini tentang bagaimana kita harus menghargai setiap nyawa, terutama mereka yang mencari nafkah dengan cara yang sah. Kami berharap tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan seperti ini,” ujar salah satu perwakilan pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa.

Selain itu, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) juga mengecam kejadian ini dan mendesak agar Polri mengambil langkah tegas untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat.

Proses Penyelidikan yang Terus Berlanjut

Meskipun sanksi penempatan khusus telah dijatuhkan, penyelidikan lebih lanjut terhadap peran tujuh anggota Brimob yang terlibat akan terus berjalan.

Propam Polri menegaskan akan berfokus pada penyelesaian kode etik terlebih dahulu, sementara untuk tindak pidana, kasus ini akan diserahkan ke pihak yang berwenang.

Kepolisian Republik Indonesia juga mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, baik itu dari aspek etik maupun pidana.

Dengan adanya sanksi ini, masyarakat berharap ada perubahan signifikan dalam penegakan hukum dan perlakuan terhadap masyarakat, terutama dalam situasi yang melibatkan aparat keamanan.

Kematian Affan Kurniawan, meskipun tragis, kini menjadi titik penting dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. (*)

Editor: Redaksi