Terungkap, Ini Nama dan Wajah 7 Brimob dalam Rantis Maut Penabrak Ojol Affan Kurniawan
Penulis: Redaksi Presisi
3 jam yang lalu | 19 views
Ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan, masih diperiksa Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). [bidik layar/@divisipropampolri]
Presisi.co – Tabir misteri yang selama ini menutupi identitas para personel Brimob dalam tragedi Pejompongan akhirnya tersibak. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis nama dan wajah tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Barracuda saat menewaskan Affan Kurniawan, driver ojek online, dalam aksi demonstrasi ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Pengungkapan ini menjawab desakan publik yang sejak awal menuntut transparansi. Kasus yang sebelumnya dianggap sekadar kesalahan institusional kini berubah menjadi pertanggungjawaban personal. Para anggota Brimob itu kini bukan lagi sekadar sosok di balik seragam, melainkan individu yang harus menghadapi proses hukum dan etik.
Merujuk pemberitaan Suara.com, jaringan Presisi.co, berikut ini tujuh personel Brimob yang diperiksa intensif di Mabes Polri:
Kompol Cosmas Kagae – Perwira menengah yang duduk di kursi depan rantis, diduga berperan sebagai komandan tim.
Bripka Rohmat – Pengemudi rantis yang manuvernya menewaskan Affan Kurniawan.
Aipda M Rohyani – Anggota senior yang berada di kabin belakang.
Briptu Danang – Personel di bagian belakang kendaraan.
Bripda Mardin – Brigadir Polisi Dua yang turut berada di kabin belakang.
Baraka Jana Edi – Personel Tamtama Brimob di dalam rantis.
Baraka Yohanes David – Anggota Tamtama lainnya yang melengkapi kru bagian belakang.
Kompol Cosmas Kagae dan Bripka Rohmat menjadi sorotan utama, karena keputusan mereka dalam hitungan detik di tengah situasi ricuh berujung pada hilangnya nyawa Affan.
Alasan “Menyelamatkan Diri” Dipertanyakan
Dalam pemeriksaan yang disiarkan terbatas, muncul dalih bahwa manuver rantis dilakukan karena situasi yang memanas dan adanya kepungan massa. Namun, alasan “menyelamatkan diri” itu sulit diterima publik. Bagi banyak orang, apa pun kondisinya, keselamatan warga sipil—terutama seorang pekerja yang kebetulan terjebak di lokasi—seharusnya menjadi prioritas utama.
“Pertanyaannya, apakah itu respons proporsional, atau justru kelalaian fatal yang mengorbankan nyawa?” demikian suara kritik yang banyak muncul di media sosial.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam ikut mengawasi.
Sebagai langkah awal, tujuh anggota Brimob ini telah ditempatkan di sel khusus Divpropam Polri selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Penahanan sementara ini menjadi tahap awal sebelum ditentukan sanksi etik maupun pidana yang akan dijatuhkan.
Tragedi Pejompongan bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan ujian serius terhadap komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas. Publik kini menanti apakah janji “proses hukum tegas tanpa kompromi” benar-benar ditegakkan, atau sekadar menjadi retorika di tengah derasnya sorotan. (*)