MK Putuskan Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris BUMN?
Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online, Didi Supandi. (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Larangan rangkap jabatan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online, Didi Supandi.
“Permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menegaskan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak lagi berlaku sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wamen. Rinciannya, mereka dilarang:
1. Merangkap sebagai pejabat negara lainnya, 2. Duduk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, 3. Menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, larangan ini sejalan dengan aturan di UU BUMN. Menurutnya, baik menteri maupun wamen harus fokus menjalankan tugas kementerian, bukan membagi konsentrasi dengan jabatan lain.
“Jabatan komisaris saja sudah butuh waktu tersendiri. Apalagi ada data, sekitar 30 wamen juga masih tercatat sebagai komisaris BUMN,” kata Enny.
Meski begitu, MK memberikan masa transisi maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan ini. Selain itu, MK juga meminta agar fasilitas wamen dipenuhi secara proporsional, agar tidak ada alasan mencari tambahan melalui rangkap jabatan.
Namun, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan pendapat berbeda. Daniel berpegang pada putusan MK sebelumnya tahun 2019 yang menurutnya sudah cukup, sedangkan Arsul menilai MK seharusnya memberi ruang lebih luas untuk mendengar pandangan pemerintah, DPR, dan pihak yang terdampak.
Perkara ini sendiri diputus cukup cepat, hanya melalui dua kali sidang, tanpa pleno yang biasanya menghadirkan keterangan dari pemerintah maupun DPR. (*)