Propam Polri Amankan 7 Anggota Brimob Terkait Kasus Rantis Tewaskan Ojol di Penjompongan
Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Tangkapan layar video saat Mobil Rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)
Presisi.co – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan telah mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut ketujuh anggota tersebut kini tengah diperiksa secara intensif. Mereka berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
“Siapa yang mengemudikan masih kami dalami. Tapi yang jelas, tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di RSCM, Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, sebagaimana yang diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co
Menurut Abdul, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Propam Mabes Polri bekerja sama dengan Korps Brimob.
“Penanganan ini langsung di bawah kendali Divpropam. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Insiden nahas ini terjadi Kamis (28/8/2025) petang, saat aparat membubarkan massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang merembet hingga kawasan Penjompongan.
Korban, Affan Kurniawan, terjatuh sebelum akhirnya terlindas rantis Brimob yang melaju di lokasi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh rekan korban sesama ojol, Didin Indrianto.
“Ada videonya, itu kejadian pas di samping saya. Korban sempat jatuh, massa sudah teriak ada gojek di bawah, tapi tetap enggak digubris. Dilindes ban depan sampai ban belakang,” kata Didin kepada wartawan.
Didin menyebut korban sempat dibawa ke RSCM, namun nyawanya tak tertolong. “Saya masih merinding setiap ingat kejadian itu. Begitu sampai rumah sakit, dapat kabar dia meninggal,” tuturnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Propam Mabes Polri memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, menyusul desakan agar penegakan hukum berjalan adil. (*)