Perkara Suap IUP Tambang di Kaltim, Akademisi Unmul Ingatkan soal Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Akademisi Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. (Akmal/Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co – Kasus suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari akademisi Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar.
Ia menilai praktik korupsi yang terjadi merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan dan manajemen perizinan di sektor pertambangan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Menurut Syaiful, penyimpangan dalam penerbitan izin tambang bukan sekadar perbuatan individu, melainkan akibat rapuhnya tata kelola yang membuka celah pelanggaran regulasi sejak tahap awal.
“Banyak izin baru maupun perpanjangan yang tidak sesuai aturan. Pelanggaran regulasi sejak penerbitan menjadi pintu masuk kasus hukum seperti ini,” ujarnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Meski kewenangan penerbitan IUP kini berada di pemerintah pusat, Syaiful menegaskan masalah ketidakteraturan administrasi dan teknis masih berulang, sehingga pengawasan menjadi longgar dan ruang penyimpangan tetap terbuka.
Dalam konteks ini, ia mendorong adanya keterbukaan informasi publik mengenai proses perizinan tambang.
Menurutnya, transparansi sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan ruang bagi masyarakat mengawasi kebijakan.
“Transparansi adalah kunci agar ruang korupsi semakin sempit. Publik berhak tahu siapa penerima izin, untuk apa, dan bagaimana prosesnya,” kata Syaiful.
Kasus ini sendiri telah menjerat tiga tersangka, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares, dan pengusaha Rudy Ong Chandra.
Syaiful menekankan, penindakan hukum tidak cukup tanpa perbaikan sistem pengelolaan izin tambang secara menyeluruh.
“Penindakan saja tidak cukup jika tata kelola perizinan tidak segera dibenahi,” pungkasnya. (*)