KPK Larang Awang Faroek Ishak Ke Luar Negeri Karena Tersandung Kasus IUP
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 27 September 2024 | 337 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Langkah KPK ini diambil seiring dengan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Pencegahan ini, lanjut Tessa, bertujuan untuk mempermudah tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak terkait.
Pada 19 September 2024, KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Tessa. (*)