search

Daerah

Disnakertrans KaltimRegulasi KetenagakerjaanPemprov KaltimAji Syahdu Gagah Citra

Disnakertrans Kaltim Dorong Kepatuhan Perusahaan Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan

Penulis: Akmal Fadhil
19 jam yang lalu | 58 views
Disnakertrans Kaltim Dorong Kepatuhan Perusahaan Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan
Disnakertrans Kaltim saat menggelar penguatan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2025. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2025 guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang pekerja wajib menyusun Peraturan Perusahaan sesuai amanat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Peraturan Perusahaan adalah aturan tertulis yang mengatur syarat kerja dan tata tertib di lingkungan perusahaan. Dokumen ini baru berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya Jumat 27 Kamis 26 Juni 2025.

Aji Syahdu menekankan pentingnya PP sebagai pedoman bersama antara pengusaha dan pekerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Ia berharap perusahaan mampu menyusun regulasi internal yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan instrumen penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif,” katanya.

Disnakertrans Kaltim juga berharap melalui sosialisasi ini, peserta dari unsur perusahaan dan pekerja dapat meningkatkan kompetensinya dalam merancang Peraturan Perusahaan yang sesuai ketentuan.

“Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan diharapkan berdampak positif terhadap perlindungan hak pekerja di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi