search

Berita

judi onlinelegalisasi judi onlineUIUniversitas Indonesia

Guru Besar UI Sarankan Pemerintah Segera Legalkan Judi Online, Ini Alasannya

Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 0 views
Guru Besar UI Sarankan Pemerintah Segera Legalkan Judi Online, Ini Alasannya
Ilustrasi judi online. (indonesia.go.id)

Presisi.co - Usulan legalisasi judi online belakangan mencuat seiring maraknya praktik ilegal yang merugikan negara.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai sudah waktunya pemerintah membuka opsi legalisasi judi online demi menyelamatkan potensi pendapatan besar yang selama ini justru mengalir ke luar negeri

Hikmahanto menilai, jika perjudian dilegalkan, pemerintah dapat memperoleh pemasukan besar seperti yang terjadi di negara-negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab.

Meski begitu, ia mengakui bahwa faktor agama menjadi tantangan utama dalam melegalkan praktik judi di Tanah Air.

Namun pada kenyataannya, antusiasme terhadap judi online masih tinggi di negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam ini.

"Kita lihat, ya memang, ini mungkin secara agama haram, tapi kondisi seperti ini. Kita enggak mau, haram itu terus kemudian orang lain yang mendapat keuntungan," kata Hikmahanto dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Sabtu, 7 Juni 2025, dilansir dari Suara.com.

Hikmahanto mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa pada tahun 2025, perputaran dana dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp1.200 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencatat Rp981 triliun.

Menurutnya, pemerintah selama ini sudah rugi dua kali akibat judi online. Sebab, uang dari orang-orang Indonesia yang terlibat judi online justru lari ke uar negeri, seperti Myanmar dan Kamboja.

"Sudah dua kali kita kalah. Sudah kalah di dalam negeri, kalah juga dari luar negeri," beber dia.

Melihat tingginya angka masyarakat Indonesia yang bermain judi online tersebut, Hikmahanto menilai sudah saatnya pemerintah bersikap realistis.

Meski secara agama judi dilarang, besarnya perputaran uang yang justru mengalir ke luar negeri seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius.

Ia menyarankan agar legalisasi dilakukan melalui sistem zonasi, yakni dengan menetapkan lokasi khusus yang jauh dari pemukiman. Selain itu, dibarengi dengan edukasi publik dan perlindungan bagi pekerja sektor tersebut.

Hikmahanto juga mengemukakan legalisasi judi di Indonesia memungkinkan dilakukan. Dia merujuk pada pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana bagi perjudian.

Di sana dituliskan, "diancam dengan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin." Dia menyoroti frasa "tanpa mendapatkan izin."

"Artinya, kalau misalnya ada otoritas pemerintah memberikan izin, boleh. Kalau misalnya tidak ada izin, baru pengancaman pidana," jelas Hikmahanto.

Berdasarkan pasal 303 ayat 1 KUHP, dijelaskan pidana hanya berlaku untuk aktivitas perjudian yang tidak memiliki izin.

"Jadi saya mau mengatakan bahwa: iya, dalam agama tidak diperbolehkan. Tetapi di dalam peraturan perundang-perundangan kita, khususnya KUHP, mengatakan bahwa sebenarnya diperbolehkan sepanjang yang mendapat izin. Kalau tidak mendapat izin, tidak diperbolehkan. Jadi, sekarang tinggal pemerintah bagaimana?," sambungnya. (*)

Editor: Redaksi