search

Berita

grup facebook insesgrup facebook fantasi sedarahinseshubungan sedarahKomdigifantasi sedarah

Heboh Ada Grup Facebook Pecinta Inses Alias Hubungan Sedarah, Komdigi Lakukan Pemblokiran

Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 384 views
Heboh Ada Grup Facebook Pecinta Inses Alias Hubungan Sedarah, Komdigi Lakukan Pemblokiran
Tangkapan layar grup Facebook "Fantasi Sedarah" yang beredar di media sosial. (net)

Presisi.co - Komunitas Facebook hubungan sedarah alias inses bernama "Fantasi Sedarah" yang meresahkan masyarakat beberapa hari belakangan ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan pihaknya telah memblokir enam grup Facebook yang dianggap memuat konten menyimpang, termasuk grup "Fantasi Sedarah". 

Pria yang akrab disapa Alex ini menuturkan, grup-grup tersebut telah melanggar norma sosial dan hukum di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya melakukan pemblokiran untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang bisa berdampak buruk pada tumbuh kembang mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta (perusahaan induk Facebook) untuk melakukan pemblokiran atas grup-grup tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," katanya pada Jumat, 16 Mei 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Mengenai konten yang beredar di grup inses atau hubungan sedarah tersebut, Alex menegaskan hal tersebut sudah masuk ke ranah pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota grup terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," imbuhnya.

Selain itu, Alex mengapresiasi respons cepat Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemblokiran. Menurutnya, kolaborasi semacam ini penting karena sudah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak.

Alex menerangkan, tindakan pemutusan akses ini juga bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk memastikan perlindungan anak dari konten berbahaya dan menjamin lingkungan digital yang sehat.

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” imbuhnya.

Ke depan, Komdigi berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang. Mereka juga akan meningkatkan sinergi antar-lembaga untuk menciptakan ruang digital nasional yang bersih dan ramah anak.

Alex turut mengimbau masyarakat untuk aktif mengambil peran dalam menjaga ruang digital. Ia mendorong publik melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang membahayakan anak-anak.

“Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan grup di Facebook dengan nama "Fantasi Sedarah" yang memiliki 32.000 anggota. Tangkapan layar grup Facebook tersebut beredar luas di jagat maya dan menjadi sorotan lantaran isinya dianggap tidak senonoh.

Pasalnya, dalam tangkapan layar yang beredar, anggota grup saling membicarakan pengalaman mereka mengenai inses atau hubungan sedarah.

Ironisnya, beberapa anggota grup mengaku melakukan hal tidak senonoh kepada anak kandung mereka sendiri yang masih di bawah umur.

Editor: Redaksi