search

Daerah

andi harunStatus Tanggap daruratBanjir di SamarindaKorban LongsorPemkot Samarinda

Jelaskan Soal Status Tanggap Darurat Bencana, Begini Penjelasan Wali Kota Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
6 jam yang lalu | 37 views
Jelaskan Soal Status Tanggap Darurat Bencana, Begini Penjelasan Wali Kota Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mempersiapkan penetapan status Tanggap Darurat Bencana menyusul hujan deras yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2025 yang menyebabkan banjir, longsor, dan kerusakan sejumlah infrastruktur strategis, termasuk jalan penghubung antar kota.

Salah satu insiden paling tragis terjadi di Jalan Belimau Raya, RT 22, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, di mana tanah longsor menewaskan empat orang. Selain itu, akses utama penghubung Kota Samarinda dan Kota Balikpapan di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, terputus akibat kerusakan parah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau syarat untuk menetapkan status darurat bencana, karena kajadian yang dialami telah menelan korban dan beberapa infrastruktur strategis mengalami kerusakan.

"Sebenarnya kita telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan status darurat," ungkapnya saat diwawancarai Presisi.co, Rabu, 14 Mei 2025.

Untuk jalan penghubung itu, saat ini, penanganan sementara dilakukan dengan membangun jembatan darurat agar akses masyarakat tetap terbuka.

Andi Harun juga menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda untuk segera berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan pihak kepolisian lalu lintas guna mengatur jalur alternatif selama proses perbaikan berlangsung.

"Ya mudah-mudahan besok (Hari ini) kita sudah bisa status kedaruratan agar ada alasan secara administratif bisa digunakan oleh BBPJN untuk memohonkan angaran ke pusat dilakukan perbaikan," ucapnya.

Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, menambahkan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan status tanggap darurat. Menurutnya, penetapan status tersebut juga menjadi dasar agar Kementerian PUPR dapat mengalokasikan dana tanggap darurat.

"Kami akan tetapkan melalui rakor bersama. Persiapan sedang bekerja terdiri BPBD, BPKAD, Inspektorat, TAPD, dan dinas lain yang terkait kebencanaan," ucapnya diwawancai Rabu malam di Balai Kota Samarinda.

Penetapan status tanggap darurat ini juga akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mana masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (*)

Editor: Redaksi