Babak Baru, Kim Sae Ron Ungkap Pertama Kali Berhubungan Intim dengan Kim Soo Hyun Saat Kelas 2 SMP
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 107 views
Kolase foto Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron. (net)
Presisi.co - Skandal cinta aktor ternama Korea Selatan Kim Soo Hyun dengan Kim Sae Ron memasuki babak baru. Keluarga mendiang Kim Sae Ron membagikan rekaman suara sang aktris dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.
Rekaman suara yang dirilis pihak keluarga bersama kuasa hukum Bu Ji Seok dan CEO HoverLab Kim Se Eui berisi percakapan antara Kim Sae Ron dan seorang whistleblower di New Jersey.
Menurut pihak keluarga, rekaman suara Kim Sae Ron berdurasi satu setengah jam itu dibuat satu bulan sebelum kepergiannya. Pernyataannya itu juga direkam atas dasar persetujuan Kim Sae Ron.
Keluarga mendiang Kim Sae Ron merilis pengakuan sang aktris yang menyebut bahwa dirinya pertama kali berhubungan seksual dengan Kim Soo Hyun saat masih duduk di kelas 2 SMP.
Dalam rekaman suara yang dirilis, Kim Sae Ron mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait hubungannya dengan Kim Soo Hyun di masa lalu.
Salah satunya, sang aktris menyebut momen pertama kali ia melakukan hubungan badan dengan Kim Soo Hyun.
"Pertama kali aku melakukannya dengan dia adalah saat libur musim dingin kelas dua SMP. Kalau dipikir-pikir sekarang, itu sesuatu yang dilakukan padaku," ungkap Kim Sae Ron, dilansir dari Suara.com.
Ketika pertama kali melakukan hubungan intim dengan Kim Soo Hyun, kala itu Kim Sae Ron masih berusia sekitar 13 atau 14 tahun.
Aktris kelahiran 2000 itu turut menyampaikan kekecewaannya terhadap Kim Soo Hyun beserta agensinya, GOLDMEDALIST, yang dirasanya memperlakukannya seolah-olah orang asing setelah insiden kecelakaan yang dialaminya.
"Aku merasa dimanfaatkan sejak SMP. Setelah kecelakaan itu, mereka semua membuatku tampak seperti orang aneh," lanjut mendiang.
Sebagai tindak lanjut dari pengakuan yang terdapat dalam rekaman tersebut, pihak keluarga Kim Sae Ron melalui firma hukum BUYOU telah mengajukan gugatan pidana terhadap Kim Soo Hyun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak.
Dalam hal ini, Pasal 17 Ayat 2 dari undang-undang tersebut menyebutkan adanya sanksi hukum bagi siapa pun yang memaksa anak untuk terlibat dalam perbuatan asusila atau tindakan pelecehan seksual.
"Keluarga telah memastikan bahwa Kim Soo Hyun memaksa mendiang Kim Sae Ron, saat masih kelas dua SMP, untuk terlibat dalam tindakan cabul dan pelecehan seksual. Karena itu, kami telah mengajukan tuntutan pidana," ujar kuasa hukum Bu Ji Seok.
Tak hanya itu, Kim Soo Hyun juga dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu, karena sebelumnya melaporkan pihak keluarga dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong. (*)