Unmul Desak Penegakan Hukum Tuntas di Kasus Perambahan Hutan KHDTK
Penulis: Akmal Fadhil
5 jam yang lalu | 0 views
Kawasan hutan Unmul yang rusak akibat aktifitas dugaan tambang ilegal. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Universitas Mulawarman (Unmul) melalui kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perambahan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 5 Mei 2025 menyusul kasus tambang ilegal yang mencuat sejak April lalu.
RDP turut menghadirkan Balai Gakkum KLHK dan Polda Kaltim untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus. Polda Kaltim menyatakan telah mengidentifikasi dua saksi kunci berinisial RS dan A yang kini masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK dalam memastikan keterlibatan kedua inisial tersebut,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan akan berjalan paralel antara Polda Kaltim dan Gakkum KLHK, masing-masing menangani pelanggaran tambang ilegal dan perambahan hutan.
Kuasa hukum Fakultas Kehutanan Unmul, Haris Retno Susmiyati, menegaskan bahwa proses hukum harus menyasar tidak hanya operator di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.
“Operator hanya menjalankan perintah. Operasi semacam ini butuh modal besar, artinya ada pihak yang mendanai,” tegas Haris.
Dari penelusuran lapangan, ia menyebut bahwa akses ke kawasan KHDTK beririsan dengan area milik perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan KSU PUMA. Meski demikian, ia menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Haris juga menekankan pentingnya evaluasi perizinan dan potensi gugatan administratif bila terbukti ada keterlibatan korporasi.
“Kami mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan jauh lebih berat mengingat nilai ekologis kawasan KHDTK,” pungkasnya. (*)