search

Daerah

DPRD KaltimLahan TransmigranSimpang Pasir

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Kompensasi Lahan Transmigran Simpang Pasir Sesuai Hukum

Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Kompensasi Lahan Transmigran Simpang Pasir Sesuai Hukum
Suasana RDP dalam pembahasan kasus kompensasi warga transmigran. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mandeknya pembayaran kompensasi ganti rugi lahan warga transmigran di Simpang Pasir. Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu, 30 April 2025.

Masalah ini bermula dari proyek pembangunan Stadion Utama Palaran untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008, yang berdampak pada penggusuran lahan milik warga. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa DPRD berkomitmen mengawal proses penyelesaian dengan tetap menjunjung mekanisme hukum.

“Kami mengupayakan agar hak masyarakat terpenuhi. Kompensasi bisa berupa lahan atau uang, tapi harus disepakati sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum warga, Yafet Deppgoga, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini telah berlangsung lama dan hingga kini belum juga rampung.

“Kasus ini mandek sejak 2020. Gugatan pertama diajukan pada 2017, tapi belum ada penyelesaian konkret. Ini sudah RDP yang ketiga,” jelasnya.

Yafet mencatat bahwa dari total tuntutan 118 kepala keluarga (KK) pada 2017, belum ada yang menerima kompensasi. Sementara pada 2018, sebanyak 70 KK telah menerima dana kompensasi dengan total Rp35 miliar, dan pada 2019 sebanyak 14 KK menerima sekitar Rp7 miliar, dengan nilai Rp500 juta per KK.

“Kami hanya ingin duduk bersama pemerintah untuk merumuskan kesepakatan yang adil,” tambah Yafet.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa proses verifikasi penerima telah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah, menurutnya, memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, selama ada landasan hukum yang jelas.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, pemerintah siap menindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait opsi kompensasi lahan, Rozani menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim telah menyiapkan lokasi alternatif di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, dan di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Namun, warga disebut menolak opsi tersebut.

“Karena warga tidak bersedia, kami kini mengupayakan solusi hukum melalui permintaan fatwa Mahkamah Agung, pendampingan, dan nasihat hukum lainnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi