Waduh, Moge Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Tak Ada di LHKPN
Penulis: Rafika
12 jam yang lalu | 58 views
Potret Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya, mengendarai Royal Enfield. (Instagram)
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
KPK juga mengungkap sepeda motor Royal Enfield yang dimiliki oleh Ridwan Kamil tidak pernah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (25/4/3025), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Penyitaan dilakukan usai penggeledahan yang sebelumnya dilaksanakan di kediaman Ridwan Kamil. KPK menduga kendaraan tersebut memiliki kaitan dengan kasus dugaan mark-up anggaran dalam proyek pengadaan iklan BJB.
"Kembali lagi ke dasar penyitaan. Penyitaan itu harus ada dasarnya. Apa? Ada kaitannya dengan perkara yang ditangani," ujar Tessa.
Motor gede tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, setelah sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di kediaman RK.
"Disampaikan bahwa Mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, KPK juga memastikan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, jadwal pasti pemanggilan masih menunggu proses penyidikan lanjutan pasca-Lebaran.
“Kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK (RidwanKamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Meski demikian, Tessa belum dapat memastikan kapan tepatnya Ridwan Kamil akan dipanggil. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan berbagai bahan dan informasi yang diperlukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama PT BJB Tbk, sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah akibat penyimpangan dalam penempatan anggaran iklan di bank daerah tersebut. (*)