search

Berita

THRTunjangan Hari RayaTHR Lebaran 2025perusahaan tidak bayar THRcara laporkan perusahaan tidak bayar THR

Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan? Begini Cara Melaporkannya

Penulis: Rafika
18 jam yang lalu | 78 views
Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan? Begini Cara Melaporkannya
Ilustrasi THR. (Shutterstock)

Presisi.co - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Namun, tidak jarang terjadi kasus di mana perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berikut panduan langkah yang dapat Anda tempuh untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR:

Periksa Ketentuan THR yang Berlaku

Pastikan Anda memahami ketentuan mengenai THR, termasuk besaran yang seharusnya diterima dan waktu pembayarannya. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan

Langkah awal yang disarankan adalah berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen atau HRD perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR. Pendekatan secara kekeluargaan seringkali dapat menyelesaikan masalah tanpa perlu melibatkan pihak eksternal.

Laporkan ke Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Jika komunikasi internal tidak membuahkan hasil, Anda dapat melaporkan masalah tersebut ke Posko Pengaduan THR yang disediakan oleh Kemnaker. Laporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi atau aplikasi SIAP KERJA. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Situs Resmi:

Kunjungi situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
Setelah login, klik menu "Pengaduan THR".
Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan. 

Melalui Aplikasi SIAP KERJA:

Unduh aplikasi SIAP KERJA dari Google Play Store atau Apple App Store.
Masuk ke aplikasi, pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
Setelah login, tekan menu "Pengaduan THR".
Isi formulir yang tersedia dengan informasi yang diperlukan. metrotvnews.com
Hubungi Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan

Selain melalui situs atau aplikasi, Anda juga dapat mengajukan pengaduan melalui:

Call Center Kemnaker: 1500-630
WhatsApp Kemnaker: 08119521151

Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat

Jika pengaduan melalui Kemnaker tidak mendapatkan respon yang memadai, Anda dapat melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah Anda. Bawa bukti hubungan kerja seperti kontrak kerja, slip gaji, atau kartu identitas karyawan, dan sampaikan pengaduan secara tertulis beserta bukti ketidaksesuaian pembayaran THR.

Minta Bantuan Hukum Jika Diperlukan

Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat meminta bantuan dari Serikat Pekerja atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyelesaikan masalah THR melalui jalur hukum. (*)

Editor: Redaksi