Penulis: Rafika
Selasa, 25 Februari 2025 | 715 views
Ilustrasi driver ojek online. (Dok. Suara.com/Muhaimin A Untung)
Presisi.co - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa menerima tunjangan hari raya (THR) lebaran idul filtri 2025.
Kabar ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus. Menurutnya, aturan ojol mendapatkan THR kekinian tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan," kata Lodewijk usai menggelar rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin (24/2/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas secara rinci kelompok masyarakat yang berhak menerima THR, batas waktu pencairan, serta besaran tunjangan yang akan diberikan.
"THR ini masih dibicarakan kepada siapa yang berhak menerima, kemudian batas waktu mereka harus katakan perusahaan membayar berapa dan besarannya berapa tentunya ini akan terus dikoordinasikan," katanya.
Lodewijk juga menegaskan agar Kemenaker memastikan distribusi THR tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang memang berhak, terutama mengenai waktu pemberiannya.
Politikus Golkar itu menekankan pembagian THR harus dilakukan tepat waktu agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.
"Prinsip tujuh hari sebelum lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," kata Lodewijk. (*)