Pemerasan Bukan Pertama Kalinya, Deretan Kasus Ini Juga Bikin Nikita Mirzani Mendekam di Penjara
Penulis: Rafika
Rabu, 05 Maret 2025 | 386 views
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Presisi.co - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) kemarin. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dokter Reza Gladys senilai Rp4 miliar. Ke depannya, Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
Dalam kasusnya, Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Janda 3 anak itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, ini bukan kali pertama janda 3 anak itu berurusan dengan hukum. Ia beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka hingga mendekam di balik jeruji besi.
Berikut deretan kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani diketahui sebagai artis yang kerap berurusan dengan hukum. Mantan pacar Rizky Irmansyah itu beberapa kali dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, hanya 3 kasus yang membuatnya berakhir di penjara. Berikut ulasannya.,
1. Penganiayaan Olivia Maesandy dan Beverly Sandie
Pada tahun 2012, Nikita Mirzani terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua kakak beradik, Olivia Maesandy dan Beverly Sandie. Kejadian ini berlangsung di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, setelah terjadi perselisihan di antara mereka. Insiden tersebut berujung pada laporan kepolisian yang akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan bahwa Nikita terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan. Ia dijatuhi hukuman 57 hari penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
2. Penganiayaan Dipo Latief
Pada tahun 2020, Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum, kali ini terkait dengan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Perseteruan antara keduanya bermula dari konflik rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan.
Dipo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyatakan Nikita bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara.
3. Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Pada 2022, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi, kali ini oleh pengusaha Dito Mahendra. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, sehingga kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut dibuat di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, dan kasusnya langsung mendapat perhatian publik.
Dalam perkembangannya, Nikita sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Serang dan menjalani serangkaian persidangan. Namun, kasus ini berakhir dengan putusan bebas setelah Dito Mahendra, selaku pelapor, tidak hadir di pengadilan. (*)