Nikita Mirzani Mendadak Ngaku Hamil Tiga Bulan, Biar Hukumannya Dikurangin?
Penulis: Rafika
15 jam yang lalu | 125 views
Nikita Mirzani. (Instagram)
Presisi.co - Nikita Mirzani mendadak ngaku tengah hamil usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan. Kehamilannya itu disampaikan Nikita Mirzani dalam sebuah siaran langsung di media sosial.
Meski begitu, janda 3 anak itu enggan membeberkan siapa ayah kandung dari bayi dalam kandungannya. Dirinya juga tak peduli jika harus merawat bayinya itu seorang diri tanpa ayahnya.
"Siapa ayahnya?" tanya seorang warganet. "Tidak peduli siapa ayahnya. Yang penting aku hamil ya guys. Yang penting anaknya dirawat. Ada ayahnya juga percuma, enggak akan dirawat," jawab Nikita Mirzani.
Ketika ditanya oleh warganet soal usia kandungannya, mantan pacar Rizky Irmansyah itu menjawab sudah tiga bulan.
Namun, pengakuan hamil Nikita Mirzani itu justru memicu respons negatif dari warganet. Banyak yang menduga kehamilan itu hanya drama Nikira Mirzani agar hukumannya diringankan jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk kecantikan dr Reza Gladys.
"Drama lagi hamil, jadi kalau nanti bersalah, bisa minta banding biar enggak dipenjara," tulis seorang warganet dalam kolom komentar.
"Drama hamil sudah ketebak jadi salah satu jurus untuk menghindari penjara," kata warganet yang lain.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.
Pengusaha skincare, dr. Reza Gladys, resmi melaporkan Nikita Mirzani ke polisi pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan Nikita bersama seorang rekannya berinisial IM diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada dr. Reza. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, keduanya mengancam akan mengungkap berbagai hal di media sosial.
Merasa tertekan, dr. Reza akhirnya melakukan dua kali pembayaran, yakni transfer senilai Rp2 miliar pada 14 November 2024, kemudian menyerahkan uang tunai dalam jumlah yang sama sehari setelahnya.
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus ini, termasuk dokumen, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta beberapa perangkat elektronik seperti delapan unit ponsel dan lima flashdisk.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai sejumlah pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) serta Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, selebriti kontroversial ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat membuatnya menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik salah satu skincare lokal, Reza Gladys. Tak sendirian, ibu tiga anak itu berstatus tersangka bersama asistennya, Mail Syahputra, pada Kamis (20/2/2025). (*)