search

Berita

Vadel BadjidehLollyVadel LollyVadel tersangkaNikita Mirzani

Keluarga Yakin Vadel Tak Pernah Hubungan Badan Apalagi Gugurkan Kandungan Lolly, Ini Buktinya

Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 141 views
Keluarga Yakin Vadel Tak Pernah Hubungan Badan Apalagi Gugurkan Kandungan Lolly, Ini Buktinya
Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Dok. Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Presisi.co - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga masih menyangkal Vadel Badjideh bersalah. Semenjak sang dancer mendekam di balik jeruji besi, keluarga bolak-balik mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baru-baru ini, mereka menyerahkan bukti tambahan yang diharapkan dapat meringankan hukuman bagi Vadel.

"Kita ngasih data yang masih kurang untuk unit PPA," ungkap kakak Vadel, Bintang Badjideh, Rabu (19/2/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Bukti tambahan tersebut berupa kesaksian Martin Badjideh, kakak Vadel lainnya. Menurut Martin, ada keterangan yang sebelumnya belum sempat ia sampaikan kepada penyidik saat memberikan kesaksian terakhir.

"Keterangan gue yang terakhir kemarin itu kan sempet belum lengkap tuh, makanya kami masukin," jelas Martin Badjideh.

Bintang dan Martin menegaskan akan terus memberikan dukungan moral kepada Vadel. Mereka siap melakukan apa pun demi meringankan hukuman sang adik.

"Ya fokus ke support dia aja sekarang. Namanya ngurus adik ini, nggak ada lelah. Sampai titik darah penghabisan, kami belain banget," kata Bintang Badjideh.

Keluarga tetap yakin bahwa Vadel tidak bersalah. Bintang, yang mengaku sering menghabiskan waktu bersama Vadel, menegaskan dirinya mengetahui betul hubungan adiknya dengan LM, anak dari Nikita Mirzani yang menjadi korban dalam kasus ini.

"2000 persen mungkin (tidak bersalah). Gue yang tahu, gue yang sering sama Vadel," tutur Bintang Badjideh.

Pun halnya bagi Martin Badjideh, ia tetap memilih mempercayai keterangan Vadel daripada apa yang LM sampaikan ke penyidik. "Ya keterangan Lolly seperti apa, itu hak dia," ucap Martin.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ia juga dituduh memaksa LM melakukan aborsi.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2025) dengan 53 pertanyaan dari penyidik, Vadel ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban LM. Sehingga membuat anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra. (*)

Editor: Rafika