search

Berita

SPMBJalur DomisiliPPDB dan SMPB Perbedaanpendaftaran siswa baru 2025

Calon Siswa dan Orangtua Wajib Tahu! Ini Perbedaan Jalur Penerimaan di SPMB dengan PPDB

Penulis: Rafika
Selasa, 04 Februari 2025 | 237 views
Calon Siswa dan Orangtua Wajib Tahu! Ini Perbedaan Jalur Penerimaan di SPMB dengan PPDB
Ilustrasi siswa SMP. (Disdikpora Buleleng)

Presisi.co - Sistem penerimaan siswa saat tahun ajaran baru resmi berganti nama dari PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru.

Selain mengubah nama, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menerapkan sejumlah aturan baru.

Berikut 3 perbedaan antara sistem PPDB dan SPMB yang perlu diketahui.

1. Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB

Sebelumnya, jalur penerimaan dalam PPDB merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Dalam skema SPMB, skema ini berubah menjadi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Perubahan ini berlaku untuk penerimaan siswa tingkat SMP, sedangkan untuk SMA, SPMB akan diterapkan lintas kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan yang ada. Sementara itu, penerimaan siswa tingkat SD masih akan mengikuti ketentuan seperti yang berlaku pada PPDB sebelumnya.

2. Perubahan Jalur Zonasi menjadi Domisili

Perubahan yang paling mencolok dalam skema SPMB adalah perubahan nama jalur zonasi menjadi domisili.

Jika sebelumnya sistem zonasi digunakan sebagai upaya pemerataan pendidikan dengan mempertimbangkan tempat tinggal peserta didik, kini sistem domisili akan diterapkan dengan berbagai penyesuaian berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa.

3. Kuota Penerimaan Siswa untuk Masing-Masing Jalur

Dalam kebijakan terbaru ini, kuota penerimaan siswa juga mengalami penyesuaian di setiap jenjang pendidikan. Berikut kuota dari masing-masing jenjang dan jalurnya.

  • Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili minimal 70%, kemudian jalur afirmasi pada 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi diberlakukan tanpa adanya perubahan.
  • Untuk tingkat SMP, kuota yang diberlakukan juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili akan mengalami perubahan dengan usulan minimal 40%, kemudian jalur afirmasi diusulkan minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal diusulkan sebanyak 5%.
  • Untuk tingkat SMA, kuota yang diberlakukan untuk jalur domisili diusulkan minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.

Nah, itulah dia perbedaan jalur PPDB dan SPMB, ya. Semoga bermanfaat! (*)

Editor: Rafika

Baca Juga