Agus Buntung Melawan Saat Dijebloskan ke Penjara, Teriak-teriak Sambil Menangis Histeris
Penulis: Rafika
12 jam yang lalu | 93 views
Presisi.co - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus atau Agus Buntung memasuki babak baru.
Agus kini tak lagi berstatus tahanan rumah. Ia resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditahan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Selama proses pemeriksaan di Kejari, Agus didampingi oleh kedua orangtuanya. Usai keputusan dibacakan, Agus tak kuasa menahan tangis hingga berteriak-teriak hingga ditenangkan oleh kedua orang tuanya.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi, mengatakan kliennya itu lebih baik menjadi tahanan rumah saja dibanding di lapas mengingat keterbatasan fisiknya.
"Pilihan tahanan kota masih ragu ya tahanan rumah," katanya, disadur dari Suara.com.
Meski menjadi tahanan rumah, Kurniadi menegaskan Agus bersikap kooperatif serta menaati hukum.
"Setiap panggilan dia hadir. Bahkan jam sebelum ditentukan Polda dia hadir," katanya.
Sang pengacara mengapresiasi keputusan Polda NTB yang menjadikan Agus sebagai tahanan rumah. Sebab, dengan begitu, semua kebutuhan prinsip Agus tetap terpenuhi dengan bantuan orang tuanya, terutama sang ibu.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perlakuan khusus. Tanpa alasan yang jelas melakukan penahanan di rutan," katanya.
Lebih lanjut, Kurniadi mengatakan bukan tanpa alasan Agus belum bisa menerima keputusan jaksa menjadikannya tahanan lapas. Pasalnya, sejak lahir hingga berusia 22 tahun saat ini, Agus selalu dibantu oleh ibunya untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari, seperti mandi hingga buang air kecil.
"Yang melayani kebutuhan prinsip adalah ibunya. Terus dia berpikir bagaimana saya nanti di sana. Kita berbicara masalah kenyamanan juga," ujarnya.
Kurniadi juga menegaskan tahanan penyandang disabilitas harus diberi perlakuan khusus. Oleh sebab itu, ia meminta Agus dilibatkan dalam penyiapan fasilitas ramah disabilitas.
"Agus dibawa ke sana dulu untuk melihat. Harus ditanya dulu tenaga pendampingnya seperti apa. Kebutuhannya apa saja," ungkapnya.
Ia turut mempertanyakan keberadaan tenaga pendamping yang seharusnya disiapkan untuk Agus. Pasalnya, selama ini tersangka hanya bergantung pada ibunya untuk membantu menjalani aktivitas sehari-hari.
"Tenaga pendamping ini harus diperhatikan lagi. Jangan sampai isu hak asasi manusia meledak lagi," katanya.
Kuasa hukum sudah mengajukan sebagai tahanan rumah kembali sebelum pelimpahan kasus ke Kejari Mataram. Namun sepertinya pengajuan tersebut belum dilihat dan keputusan sudah ditetapkan Agus sebagai tahanan di Lapas.
Sebagai informasi, Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)