Terkuak Modus Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Tipu Daya Korban-korbannya, KemenPPA: Pakai Ilmu Hipnotis
Penulis: Rafika
Jumat, 06 Desember 2024 | 400 views
Presisi.co - Laki-laki penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), tengah menjadi sorotan publik imbas terlibat kasus pelecehan seksual.
Pasalnya, korban Agus Buntung tak hanya satu dua perempuan, melainkan belasan orang. Kendati memiliki keterbatasan fisik, pria yang berkuliah di institut agama itu diduga melecehkan 10 perempuan dewasa dan 3 anak-anak.
Bahkan, kasus Agus Buntung tersebut turut mendapat sorotan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menuturkan bahwa pelaku diduga menggunakan modus operandi yang sama untuk memperdaya korban-korbannya, yakni dengan cara menghipnotis mereka.
"Pelaku menginap bersama korban di homestay yang sama dan melancarkan aksinya di sekitar Taman Udayana. Pelaku juga diduga menggunakan "ilmu hipnotis" untuk memperdaya korban dan mengancam mereka," ungkap Ratna dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Saat ini, Agus Buntung ditetapkan sebagai tahanan rumah. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi ahli psikologi serta masukan dari Komisi Disabilitas Daerah.
Polda NTB telah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri NTB sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dalam upaya memperkuat penyelidikan, penyidik berencana menggelar rekonstruksi kejadian, menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), dan memanggil saksi ahli untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Ratna juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong para korban lain agar memiliki keberanian untuk melaporkan pengalaman yang mereka alami.
Selain itu, pihaknya menjamin pendampingan hukum dan psikologis akan terus diberikan kepada korban untuk membantu proses pemulihan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. Kemen PPPA juga berkomitmen untuk memfasilitasi saksi ahli yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial serta publik dihebohkan dengan penyandang disabilitas tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mengingat pelaku tidak memiliki kedua tangan, publik sempat tidak memercayai kasus tersebut. (*)