search

Berita

Harvey MoeisSandra DewiHarvey Moeis BPJS

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tercatat Penerima BPJS Kategori Fakir Miskin, Dinkes DKI Jelaskan Awal Mulanya

Penulis: Rafika
Senin, 30 Desember 2024 | 89 views
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tercatat Penerima BPJS Kategori Fakir Miskin, Dinkes DKI Jelaskan Awal Mulanya
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Ist)

Presisi.co - Harvey Moeis belakangan ini menjadi perbincangan publik usai menerima vonis yang tergolong ringan dalam kasus korupsi senilai Rp300 triliun. Tak hanya itu, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, juga ketahuan tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan kategori fakir miskin. 

Bahkan, pasangan yang memiliki dua orang anak itu tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sejak 2018 lalu.

Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Ani menyebut Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah untuk merevisi data penerima BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah munculnya kontroversi terkait nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai penerima.

Hal ini bertujuan memastikan bantuan pemerintah hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Ini dilakukan agar bantuan dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat yang berhak, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi," ujar Ani pada Senin (30/12/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Ani juga mengungkapkan bahwa sejak 2020, Pemprov telah melakukan sejumlah upaya penataan ulang data penerima PBI APBD.

Langkah yang diambil antara lain mengintegrasikan masyarakat tidak mampu ke dalam program yang dibiayai oleh pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS mandiri, dan menjalankan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang mampu agar membayar iuran secara mandiri.

Kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi, kata Ani, berawal dari upaya Pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. 

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. Penduduk yang memenuhi kriteria seperti memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas 3 bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan oleh perangkat daerah setempat.

"Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sendiri terdaftar sejak 1 Maret 2018," pungkas Ani.

Editor: Rafika