Buntut Deklarasi Darurat Militer, Presiden Korea Setalan Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan
Penulis: Rafika
Sabtu, 14 Desember 2024 | 152 views
Presisi.co - Imbas mendeklarasikan darurat militer yang berujung kekacauan politik dalam negeri, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan pada Sabtu (14/12/2024). Ia diturunkan dari kursi presiden setelah pemungutan suara anggota parlemen yang dikuasai pihak oposisi menggelar pemungutan suara kedua.
Pemakzulan Yoon berhasil disahkan setelah sedikitnya 12 anggota Partai Kekuatan Rakyat—partai pendukung Yoon—memilih mendukung usulan tersebut bersama oposisi, yang menguasai 192 dari 300 kursi parlemen. Dengan begitu, mereka berhasil memenuhi ambang batas dua pertiga suara yang diperlukan untuk meloloskan pemakzulan.
Dilansir dari VOA Indonesia, dalam pemungutan suara, 204 anggota parlemen mendukung pemakzulan, 85 menolak, tiga abstain, dan delapan suara dinyatakan tidak sah.
Menurut konsitusi yang berlaku, Perdana Menteri Han Duck-soo yang sebelumnya ditunjuk Yoon akan menjadi penjabat presiden untuk sementara waktu. Saat ini, Yoon tetap menjabat dengan kekuasaan presidensialnya yang dibatasi.
Yoon mencatatkan diri sebagai presiden konservatif kedua di Korea Selatan yang diberhentikan dari jabatannya, setelah Park Geun-hye mengalami nasib serupa pada 2017.
Sebelumnya, upaya pemakzulan Yoon sempat gagal karena pemungutan suara di parlemen tidak memenuhi kuorum, menyusul aksi boikot dari sebagian besar anggota partainya pada akhir pekan lalu.
Pasca pemakzulan Yoon, Han Duck-soo berjanji akan menjaga stabilitas nasional semaksimal mungkin.
"Saya akan mencurahkan seluruh tenaga dan upaya saya demi menstabilkan pemerintahan," ujarnya kepada wartawan.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan dari jabatannya. Jika keputusan tersebut mengesahkan pemberhentiannya, maka pemilihan presiden akan diselenggarakan lebih awal.
Sebelumnya, Yoon menghebohkan publik pada 3 Desember lalu dengan mendeklarasikan darurat militer. Kala itu, ia memberikan militer wewenang darurat untuk memberantas apa yang ia sebut sebagai "kelompok anti-negara" dan menghadapi lawan-lawan politik yang dianggap menghalangi langkahnya. (*)