Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap Buntut Penerapan Darurat Militer
Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Presisi.co - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi ditahan pada Rabu (15/1/2025) setelah didakwa atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada 3 Desember lalu.
Penangkapan ini menandai momen pertama kalinya surat perintah penahanan dikeluarkan terhadap seorang presiden petahana di Korea Selatan.
Dilansir dari VOA Indonesia, iring-iringan kendaraan pengamanan terlihat meninggalkan kediaman Yoon yang berada di lereng bukit, di mana ia bersembunyi selama berminggu-minggu dengan pengamanan kawat berduri dan sekelompok kecil penjaga pribadinya.
Penahanan dilakukan setelah lebih dari 3.000 polisi dan penyelidik antikorupsi berkumpul di lokasi sejak dini hari, dan menerobos barikade para pendukung Yoon dan anggota Partai Kekuatan Rakyat yang memprotes penahanan tersebut.
Saat kabar penahanan Yoon Suk Yeol mulai tersebar di media lokal, suasana di sekitar kediamannya memanas. Beberapa bentrokan kecil terjadi antara pendukung pro-Yoon yang terlihat menangis dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Pengacara Yoon mengecam langkah ini sebagai tindakan ilegal dan berupaya mempermalukan Yoon Suk Yeol di depan umum.
Sebelumnya, Yoon menghebohkan publik pada 3 Desember lalu dengan mendeklarasikan darurat militer. Kala itu, ia memberikan militer wewenang darurat untuk memberantas apa yang ia sebut sebagai "kelompok anti-negara" dan menghadapi lawan-lawan politik yang dianggap menghalangi langkahnya.
Deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon memicu gelombang protes, mengguncang demokrasi Korea Selatan, serta menimbulkan krisis politik dalam negeri. Pada 14 Desember lalu, parlemen resmi memakzulkan Yoon. Kursi presiden sempat diberikan kepada Perdana Menteri Han Duck-soo sebelum turut dimakzulkan, lalu digantikan oleh wakil perdana menteri Choi Sang-mok
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi hingga kini masih mengkaji pemakzulan tersebut. Jika disetujui, keputusan itu akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya sebagai presiden. (*)