search

Daerah

KPID KaltimPelanggaran PemiluLembaga PenyiaranPilgub Kaltim

KPID Kaltim Bocorkan Sepuluh Lembaga Penyiaran yang Offside selama Masa Pilkada 2024

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 11 November 2024 | 1.029 views
KPID Kaltim Bocorkan Sepuluh Lembaga Penyiaran yang Offside selama Masa Pilkada 2024
Suasana Ngopi (Ngobrol Pilkada) di D'bagios Cafe pada Senin, 11 November 2024. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menyoroti sepuluh lembaga penyiaran yang dinilai melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada Kaltim 2024.

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengungkapkan, ada sekitar sepuluh surat teguran yang telah dilayangkan kepada media tersebut. Hal tersebut dikarenakan mereka menayangkan konten tidak sesuai dengan Surat Edaran No. 6/2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada.

"Dalam pengawasan kami, beberapa lembaga penyiaran menayangkan konten iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, termasuk yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks," kata Irwansyah pada Senin, 11 November 2024 selepas diskusi Ngopi (Ngobrolin Pilkada) di D'bagios Cafe.

Maka dari itu, Irwansyah menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran sebagai sarana edukasi dan informasi yang mendidik, terutama dalam momen krusial seperti Pilkada

"Kami mengharapkan konten penyiaran bersifat netral dan adil, serta tidak disponsori oleh pihak yang terkait dengan pasangan calon," ucapnya.

Selain itu, Irwansyah menyoroti beberapa konten kampanye dalam acara debat pasangan calon yang masih menyerang personal satu sama lain. Melihat dari beberapa konten tersebut, ia mengungkapkan keprihatinannya atas praktik framing negatif yang terjadi dalam debat.

Menurutnya, saling tuding antara pasangan calon, seperti menyebut isu korupsi dan APBD, tidak memberikan nilai edukatif bagi masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, KPID Kaltim telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.

"MoU ini kami lakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan konten kampanye yang ditayangkan sesuai dengan regulasi," jelas Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah menyebutkan bahwa KPID hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi dan teguran terhadap tayangan yang dianggap melanggar aturan.

"Kami tidak memiliki hak untuk mencegah konten sebelum tayang. Sebaliknya, kami bersurat kepada Bawaslu dan KPU agar dilakukan verifikasi," tambahnya.

KPID berharap Pilkada Kaltim 2024 berlangsung dengan mengutamakan gagasan, visi, dan misi tanpa diwarnai serangan personal yang terang-terangan. Irwansyah menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus lebih cermat menilai iklan kampanye berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak terjadi kampanye hitam atau penyebaran hoaks. (*)

Editor: Redaksi

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri