search

Berita

Menteri PKPMenteri Perumahan dan PermukimanMaruarar SiraitKPKJohanis Tanakperumahan rakyat

Sambangi KPK, Menteri Maruarar Sirait Usulkan Tanah Koruptor Jadi Perumahan Rakyat

Penulis: Rafika
Selasa, 05 November 2024 | 374 views
Sambangi KPK, Menteri Maruarar Sirait Usulkan Tanah Koruptor Jadi Perumahan Rakyat
Menteri PKP Maruarar Sirait. (net))))

Presisi.co - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan tanah hasil sitaan tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat. Gagasan ini diungkapkan Maruarar saat bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).

Maruarar itu menjelaskan bahwa tanah-tanah yang diperoleh dari koruptor dapat dijadikan aset strategis untuk memenuhi kekurangan hunian rakyat.

“Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," kata Maruarar, sebagaimana diberitakan Suara.com.

 

Politikus Partai Gerindra ini juga telah menyampaikan gagasan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi dengan kementerian terkait.

Lebih lanjut, Maruarar mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk merealisasikan pemanfaatan aset tersebut.

“Kalau tidak ada kepastian hukum tentu kami dan jajaran kami ragu-ragu ini benar atau salah, saya pikir itu yang kami lakukan, Minggu depan ketemu Dirjen Kekayaan Negara," ujar Maruarar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyambut baik usulan Maruarar. Ia menuturkan KPK akan melakukan inventarisasi terhadap aset sitaan yang berpotensi dimanfaatkan dalam program pembangunan rumah tersebut.

“Jadi, seluruh aset rumah tanah maupun bangunan, ada akalanya tanah kosong, bangunan rumah sepanjang bisa dimanfaatkan kementerian, semua akan kami inteverisir sesuai prosedur Peraturan UU dan berkooridasi dengan Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara,” tutur Johanis. (*)

Editor: Rafika