Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 279 views
Samarinda, Presisi.co - Polemik soal dugaan dukungan politik Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur dalam pidato Wisuda Gelombang III pada Sabtu, 24 September 2024, terus berlanjut.
Abdunnur diduga menyatakan dukungan kepada Isran Noor, calon pemimpin Kalimantan Timur dalam sebuah video singkat yang kini viral di media sosial.
Pada Jumat, 27 Oktober 2024, Abdunnur memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menjelaskan bahwa meski video sudah tersebar, pihaknya belum dapat memberikan keputusan pasti.
"Abdunnur telah menjawab sejumlah pertanyaan terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujar Hari.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Menurut Galeh, sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat diberikan oleh instansi yang berwenang, yaitu BKN.
“Dalam waktu dekat, kasus ini akan diteruskan ke BKN, karena kewenangan pemberian sanksi bukan di tangan kami,” jelas Galeh pada Sabtu, 4 Oktober 2024.
Galeh menegaskan, peran Bawaslu sebatas mengumpulkan bukti dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
"Keputusan soal netralitas atau pelanggaran diserahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut netralitas ASN, yang diatur ketat dalam regulasi pemilu. Jika terbukti, Abdunnur bisa menghadapi sanksi administratif dari BKN. (*)