search

Daerah

KPKKasus Korupsi IUP KaltimDayang Donna Walfaries TaniaPilkada PPUAwang Faroek Ishakdpd golkar kaltim

Respons Golkar soal Dugaan Kadernya yang Terseret Kasus Korupsi IUP di Kaltim

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 03 Oktober 2024 | 337 views
Respons Golkar soal Dugaan Kadernya yang Terseret Kasus Korupsi IUP di Kaltim
Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim, Sudarno menanggapi status kadernya, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau masih tersangka kan tidak apa-apa, kecuali terpidana. Yaudah, tetap tempur saja, kan dia tetap masih bisa ikut pilkada,” ucap Sudarno pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Sudarno menegaskan, kadernya itu masih dapat melanjutkan pertarungannya sebagai calon wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

"Kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah. Beda kalau sudah menjadi terpidana,” katanya.

Di sisi lain, partainya dikatakan Sudarno, akan ikut mempelajari kasus yang menimpa kadernya itu sebelum memutuskan apakah pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum atau tidak.

"Intinya sih, kader kita turut sama urusan hukum ya," tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 September lalu, kediaman Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan digeledah oleh KPK.

Penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan izin tambang di Kalimantan Timur. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika juga sudah menegaskan bahwa lembaga anti rasuah itu telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Langkah KPK ini diambil seiring dengan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

“Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

Editor: Redaksi