Kadishub Samarinda: Pemilik Ruko di Citra Niaga Wajib Bayar Parkir
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 06 September 2024 | 567 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan pemilik toko di kawasan Citra Niaga juga diwajibkan membayar retribusi parkir berlangganan.
"Ruang jalan di depan toko adalah hak pemerintah, jadi pemilik toko juga harus membayar retribusi parkir," kata Hotmarulitua.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa seluruh pemilik kendaraan wajib membayar retribusi parkir.
Ia menegaskan, badan jalan yang digunakan untuk parkir dikenakan tarif retribusi sesuai aturan. Ia menyarankan kepada para pemilik toko untuk memilih opsi parkir berlangganan, yang dinilai lebih fleksibel.
“Dengan berlangganan, pemilik kendaraan tidak hanya bisa parkir di Citra Niaga, tetapi juga di lokasi lain yang terdaftar tanpa dikenakan tarif tambahan,” ujarnya.
Untuk tarif berlangganan, pemilik kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp400 ribu per tahun atau Rp200 ribu per enam bulan.
Sementara untuk kendaraan roda empat, tarifnya Rp1 juta per tahun atau Rp500 ribu per enam bulan. Kendaraan dengan roda lebih dari empat dikenakan tarif Rp2 juta per tahun.
Dengan kebijakan ini, Dishub Kota Samarinda berharap seluruh pemilik usaha di Citra Niaga mematuhi aturan dan memilih parkir berlangganan demi kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas. (*)