search

Berita

Saka TatalSaka Tatal sumpah pocongsumpah pocongkasus vina cirebon

Saka Tatal Sumpah Pocong Demi Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Ternyata Begini Hukumnya dalam islam

Penulis: Rafika
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 760 views
Saka Tatal Sumpah Pocong Demi Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Ternyata Begini Hukumnya dalam islam
Saka Tatal jalani prosesi sumpah pocong. (net)

Presisi.co - Saka Tatal menjalani sumpah pocong demi membuktikan dirinya bukan pelaku kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal itu digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).

Pada kesempatan itu, Saka dimandikan di bak jenazah oleh seorang kiai, dan dikafani layaknya jenazah. Setelah itu, Saka Tatal menjalani sumpah pocong untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembuhan Vina dan Eky. Prosesi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal itu disaksikan ratusan masyarakat.

"Saka tetap melaksanakan sumpahnya bahwa Saka bukan pelakunya. Saka bukan pembunuhnya," kata Farhat Abbas selaku pengacara Saka Tatal, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Lantas, seperti apa hukum menjalani sumpah pocong menurut Islam?

Sumpah pocong adalah sebuah ritual yang masih dipercayai dan dijalankan sebagian masyarakat di Indonesia, di mana seseorang yang bersumpah akan dibalut kain kafan seperti mayat (pocong) sebagai bentuk sumpah terberat untuk membuktikan kebenaran ucapannya.

Mengutip dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk bersumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT.

اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ

"Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain, diternagkan bahwa seseorang yang dengan sengaja bersumpah atas nama selain Allah SWT, maka tergolong musyrik dan kafir.

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

"Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik." (HR. Tirmizi)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjrlaskan sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam, melainkan kreativitas yang lahir dari kebudayaan dan kepercayaan masyarakat lokal.

"Sebenarnya di Islam tidak ada menyebut sumpah pocong, yang ada adalah sumpah dengan menyebut nama Allah," jelasnya.

Cholil juga menjelaskan bahwasanya dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah mubahalah, yakni sumpah untuk membuktikan kebenaran sesuatu.

"Di Islam juga ada kenal namanya mubahalah. Mubahalah itu sumpah yang dengan keluarganya, untuk memastikan bahwa dirinya benar," terang Cholil. 

"Kalau kedapatan salah, dia siap dikutuk oleh Allah. Jadi siapa yang salah dikutuk Allah," imbuhnya. (*)

Sumber: Suara.com

Editor: Rafika