Hetifah Sjaifudian Dorong Kota Ramah Disabilitas di Kaltim
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 26 Juli 2024 | 265 views
Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya menciptakan kota yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan dalam Workshop Implementasi Permendikbud No 48 Tahun 2023 yang diadakan di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Hetifah menegaskan, kesetaraan dan keadilan dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, adalah kunci untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan fasilitas umum di beberapa negara yang pernah dikunjunginya, yang memudahkan mobilitas penyandang disabilitas.
“Karena pendidikan itu tidak semata-mata pendidikan formal. Tidak semua orang juga beruntung bisa mendapatkan haknya untuk belajar hanya pendidikan non formal dan pendidikan informal,” ujar Hetifah.
Tidak hanya di Samarinda, Hetifah berharap kota-kota lain juga dapat menciptakan lingkungan yang layak dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Widyaprada Ahli Utama Direktorat PMPK Kemendikbudristek RI, Yaswardi menambahkan, ada empat unsur utama yang menjadi perhatian bersama, yaitu tercukupinya sarana dan prasarana bagi peserta didik di segala jenjang pendidikan, peningkatan sumber daya manusia (SDM), penyelenggaraan pelatihan, dan modifikasi kurikulum.
“Tentu dalam hal ini sedang berproses. Pengadaan sarana dan prasarana tentu dibutuhkan program dan anggaran,” ucap Yaswardi.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan, Samarinda memiliki pusat layanan disabilitas dengan dokter, terapis, dan psikolog. Namun, kelayakan fasilitas sekolah masih perlu diperbaiki ke depannya.
“Itu perlu dana untuk menciptakan sarana dan prasarana termasuk juga, kita perlu mendukung bahwa semua anak, baik berkebutuhan khusus maupun yang normal, berhak menerima fasilitas yang layak,” ungkap Asli.
Dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk menciptakan kenyamanan bagi peserta didik, baik penyandang disabilitas maupun yang non-disabilitas. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk mendorong masyarakat agar berpendidikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas negara Indonesia. (*)