search

Daerah

Pemungutan Suara UlangKPU147 TPS

KPU RI Tinjau Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Kalimantan Timur

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 706 views
KPU RI Tinjau Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Kalimantan Timur
Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur untuk mengecek langsung persiapan perhitungan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengunjungi Balikpapan dan Samarinda untuk memastikan segala persiapan berjalan lancar.

"Sejak kemarin petang, saya mengunjungi KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Kota Samarinda," ujar Idham saat diwawancarai pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim dengan nomor perkara 219.

"Kami juga melakukan persiapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, yang akan berlangsung dari 21 Juni hingga 4 Juli," tambahnya.

Idham menegaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang berada dalam kondisi aman.

"Kami memastikan dokumen untuk penghitungan ulang di 147 TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota dalam kondisi aman. Kotak suara tersegel dengan baik, tidak terkena air hujan, dan disimpan di gudang logistik KPU Kota Samarinda yang dijaga ketat oleh aparat keamanan," jelas Idham.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menjaga keamanan kotak suara.

"Terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Kaltim dan Polres Kota Samarinda, yang telah menjaga kotak suara yang akan dilakukan penghitungan ulang," ucapnya.

Teknis perhitungan suara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan MK. Idham menjelaskan bahwa hasil perhitungan di tingkat provinsi akan disusun berdasarkan formulir hasil dari kabupaten dan kota, yang merupakan penggabungan perolehan suara dari setiap dapil.

"Kami akan menyampaikan informasi melalui sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu dan stakeholder terkait, termasuk media massa, untuk memastikan bahwa proses ini tidak hanya transparan tetapi juga dipahami oleh seluruh pemilih di Kaltim," jelasnya.

Dalam waktu dekat, KPU akan menerbitkan surat dinas dan informasi terkait yang akan disosialisasikan oleh KPU Kaltim.

"Kami menginstruksikan KPU Kaltim untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, stakeholder, dan rekan media, karena ini adalah informasi publik yang wajib diketahui oleh pemilih di Kaltim," ujarnya.

KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dengan transparan dan terbuka.

"KPU Kaltim berkomitmen menyelenggarakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dengan transparan," pungkasnya. (*)

Editor: Ridho M