MUI Kaltim Perketat Aturan Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Makanan dan Minuman
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 11 Juni 2024 | 678 views
Samarinda, Presisi.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim menegaskan pentingnya sertifikat halal bagi pengusaha di sektor makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar halal yang telah dicanangkan sejak 2019.
Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko mengaakan, inisiatif tersebut bukanlah hal baru. "Sejak tahun 2019, kami telah mengamanatkan bahwa setiap produk konsumsi dan layanan penyembelihan harus terverifikasi halal," ujarnya pada Selasa, 11 Juni.
Program Wajib Halal Oktober (WHO), yang direncanakan untuk implementasi penuh pada Oktober 2024, mengalami penyesuaian berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kami memahami tantangan yang dihadapi UMKM dalam memenuhi persyaratan ini, sehingga batas waktu untuk mereka diperpanjang hingga Oktober 2026," tambahnya.
Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku. "Ini termasuk layanan penyembelihan yang mungkin hanya memproses 10 hewan per hari," jelas Sumarsongko.
Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal, khususnya bagi rumah potong hewan (RPH), bertujuan memastikan daging yang dihasilkan sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.
"Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan ke LPPOM MUI Kaltim, diikuti oleh verifikasi BPJPH," ucapnya.
Setelah serangkaian evaluasi, MUI akan mengeluarkan fatwa terhadap produk yang diajukan.
"Selanjutnya, BPJPH akan resmi mengeluarkan sertifikat halal," pungkas Sumarsongko.