Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap, 13 Sepeda Motor Disita
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 10 Juni 2024 | 550 views
Samarinda, Presisi.co - Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah mencuri sebanyak 13 sepeda motor. Pelaku utama, EH (42), dibantu oleh DS (36) sebagai penyedia transportasi dan AS (27) sebagai penadah barang curian.
Kasus ini terungkap setelah Muhammad Alfian melaporkan kehilangan sepeda motor N-MAX miliknya pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 03.00 WITA di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan modus operandi para pelaku.
"Sasarannya sepeda motor yang tidak dikunci stang. EH berperan sebagai eksekutor, dibantu DS untuk membawa motor curian, kemudian dijual ke AS seharga Rp 3,5-Rp 5 juta," jelas Ary pada Senin, 10 Juni 2024.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual AS dengan harga lebih tinggi, sekitar Rp 6-8 juta per unit, ke daerah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
"Hasil kejahatan ini diangkut menggunakan mobil Inova yang kini telah kami amankan. Dua dari pelaku merupakan residivis kasus curanmor tahun 2021," tambah Ary.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Sungai Pinang untuk mengecek apakah ada sepeda motor mereka di antara yang telah kami sita, meskipun beberapa sudah diubah bentuknya," ujar Ary.
EH, sang eksekutor, mengakui telah melakukan pencurian belasan sepeda motor sepanjang tahun 2024 ini.
"Rata-rata motor tidak dikunci stang, jadi kami dorong saja motornya saat subuh," ungkapnya.
Informasi tambahan, hasil curian dijual ke AS dengan harga Rp 3,5-Rp 5 juta, dan AS kemudian menjualnya ke Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. (*)