Sosper di Desa Loa Raya, Haji Alung Sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 08 Juni 2024 | 560 views
Kukar, Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menyampaikan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap tiap program pembangunan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Haji Alung - sapaannya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik Kalimantan Timur di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Politisi Golkar itu menyebut, lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP) yang kemudian diimplementasikan oleh Pemprov Kaltim melalui Perda 15/2012 tak hanya menjamin hak masyarakat untuk tahu atas tiap hal yang direncanakan dan telah dilaksanakan oleh pemerintah, tapi juga mampu mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merusak negara.
"Memang hak masyarakat untuk tahu setiap hal yang dikerjakan oleh pemerintah, termasuk dengan pemanfaatan anggaran yang selama ini dikelola," kata dia.
Dihadapan puluhan warga yang menghadiri sospernya, Haji Alung juga menjelaskan proses untuk mencari informasi melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tiap badan publik. Termasuk dengan jenis-jenis informasi yang boleh disebarluaskan dan dirahasiakan.
"Memang tidak semua informasi yang tersedia di badan publik dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya seperti informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan," urainya.
Hadir sebagai narasumber, Oktavianus menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.
"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia.
Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, ia mengajak warga Jahab untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah. (*)