Fantastis! Segini Gaji Basuki Hadimuljono Sebagai Menteri PUPR Sekaligus Plt Kepala Otorita IKN dan Ketua Komite Tapera
Penulis: Rafika
Senin, 03 Juni 2024 | 722 views
Presisi.co - Sosok Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, per hari Senin (3/6/2024) ini resmi menjabat sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri.
Basuki Hadimuljono diketahui juga menjabat sebagai Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Artinya, ia menduduki tiga jabatan sekaligus. Lantas berapa gaji yang diterimanya setiap bulan?
Gaji Basuki Sebagai Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono diketahui sudah menjabat sebagai Menteri PUPR sejak periode kepemimpinan Jokowi yang pertama, yakni pada era Kabinet Kerja.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.
Selain gaji pokok, menteri di Indonesia juga menerima sejumlah tunjangan yang diberikan oleh negara. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yakni sebesar Rp13.608.000.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," bunyi Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.
Dalam sebulan, ia bisa menerima sebanyak Rp18,6 dari gaji dan tunjangan.
Gaji Basuki Sebagai Ketua Komite Tapera
Nama Basuki Hadimuljono juga masuk dalam jajaran Komite Tapera sebagai ketua. Selain Basuki, Komite Tapera diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otorotas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewa dan seorang profesional lainnya.
Gaji Basuki sebagai Ketua Komite Tapera rupanya cukup fantastis dan melebihi gajinya sebagai menteri.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera disebutkan, Ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp32,5 juta per bulan
Artinya, Basuki bisa menerima bayaran sebanyak Rp32,5 juta per bulan, sesuai dengan yang diatur oleh Perpres tersebut.
Basuki juga diberi insentif, THR, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebagai timbal balik atas jabatannya sebagai Ketua Tapera.
Gaji Basuki Sebagai Ketua Otorita IKN
Gaji Kepala Otorita IKN juga diatur oleh perundang-undangan, yakni Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Perpres tersebut merinci gaji Basuki sebagai Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp172 juta sebagai hak keuangan.
Jika ditotal secara keseluruhan, gaji Basuki Hadimuljono dari ketiga jabatan tersebut adalah Rp223,1 juta perbulannya. (*)