search

Daerah

kpu samarindapilwali samarindaPilkada serentak 2024

Verifikasi Administrasi KPU Samarinda Dikebut, Panitia Pemilihan Kecamatan Dimaksimalkan

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 28 Mei 2024 | 645 views
Verifikasi Administrasi KPU Samarinda Dikebut, Panitia Pemilihan Kecamatan Dimaksimalkan
Foto: Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman (Dokumentasi/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Verifikasi administrasi (vermin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menghadapi tenggat waktu yang tinggal satu hari lagi. Untuk mengatasi deadline ini, Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman mengungkapkan, pihaknya memaksimalkan kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar proses verifikasi dapat selesai tepat waktu.

Arif menjelaskan bahwa proses vermin baru bisa dimulai pada 24 Mei, karena akses pembukaan sistem informasi pencalonan (silon) baru terbuka pada tanggal tersebut.

"Tanggal 24 itu kita baru bisa mulai untuk melakukan verifikasi administrasi. Berarti kan, mulai tanggal 24 itu, kita sudah melakukan vermin bakal calon perseorangan Bapak Andi Harun dan Syaparuddi," ujarnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dengan tenggat waktu yang mendekati tanggal 29 Mei, Arif berharap KPU Samarinda dapat memaksimalkan kinerjanya. Sebelumnya, sebanyak 35 anggota beserta PPK telah dikerahkan untuk menyelesaikan tahapan ini, namun beberapa kendala sempat terjadi.

"Pada tanggal 28 ini, kita menambahkan PPK Kota Samarinda yang berjumlah 50 untuk penyelesaian tahap ini. Kemarin juga sempat server down, artinya kan kita tidak bisa melakukan verifikasi. Hal itu yang membuat agak sedikit terhambat," ungkapnya.

Hingga tanggal 28 Mei, Arif melaporkan bahwa 30.711 surat dukungan pasangan bakal calon Andi Harun-Syaparuddin telah diperiksa.

"Karena surat dukungan sejumlah 61.750 itu, kita perlu memverifikasi data antara B1 KWK dengan KTP ini ada kecocokan atau tidak. Untuk sementara, data sebanyak 26.797 itu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 3.914 tidak memenuhi syarat dari total 30.000-an itu," jelasnya.

Proses vermin ini bertujuan untuk memeriksa kecocokan antara form B1 KWK perseorangan dengan KTP yang dikumpulkan oleh tim pemenangan. (*)