Pemkab Kukar Perbarui Zona Nilai Tanah, Sunggono: Sosialisasikan Segera!
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 02 Mei 2024 | 488 views
Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanergara (Pemkab Kukar) baru saja menyelesaikan proses penetapan zona nilai tanah di wilayahnya. Pembaruan zona nilai tanah ini dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali agar informasi mengenai nilai tanah selalu ter-update.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menekankan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah ini kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami nilai tanah di wilayah mereka dan dapat membantu dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih adil.
“Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk diantaranya upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ujar Sunggono.
Selain itu, ia juga mengapresiasi proses kegiatan ini, terutama yang dilaksanakan di sembilan Desa di Kecamatan Muara Badak.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah,” lanjutnya.
Menurutnya, program ini memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam penataan ruang wilayah Kukar, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
Oleh karena itu, Sunggono menegaskan pentingnya melanjutkan program ini sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang ideal di Kukar. Ia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam mendukung kelancaran program ini.
“Saya berharap Pemerintah Daerah terus melanjutkan kegiatan yang seperti ini,” harapnya.
Penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Sekda Kukar bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar. (Adv)