search

Berita

KPK RIkomisi pemberantasan korupsiSekjen DPR RIKorupsi Indra IskandarIndra Iskandar

Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI, KPK Temukan Bukti Penting Ini Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Dinas

Penulis: Rafika
Kamis, 02 Mei 2024 | 670 views
Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI, KPK Temukan Bukti Penting Ini Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Dinas
Gedung KPK RI. (Istimewa)

Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR RI yang menjerat Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Bukti yang terdiri atas sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga bukti transfer uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di ruangan Indra Iskandar yang berada di kompleks DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Selain ruangan Indra Iskandar, KPK juga menggeledah empat lokasi di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. Penggeledahan di empat lokasi itu dilakukan KPK pada Senin (29/4/2024) menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek dan alat elektronik," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024), melansir dari Suara.com.

"Termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Ali Fikri menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diamankan akan dianalisis dan didalami untuk proses penyitaan.

"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama Indra Iskandar ini ini diduga merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis. 

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik. (*)

Editor: Rafika