search

Hukum & Kriminal

HukumKriminalanak di bawah umurNunukanKaltara

Tak Direstui, Pemuda di Nunukan Nekat Bawa Lari Anak di Bawah Umur

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 30 April 2024 | 1.218 views
Tak Direstui, Pemuda di Nunukan Nekat Bawa Lari Anak di Bawah Umur
DD (24), pelaku yang membawa lari anak di bawah umur (dok. Istimewa)

Nunukan, Presisi.co - Pemuda bernama DD (24) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai membawa lari gadis remaja berusia 14 tahun. Pelaku melakukan nekat melakukan aksinya karena hubungan mereka tak mendapat restu dari orang tua korban.

“Adapun keterangan dari pelaku bahwa dirinya dengan sengaja telah membawa pergi anak perempuan yang belum dewasa tersebut karena tidak direstui oleh kedua orang tua dari korban,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan Kasi Humas AKP Siswati, Selasa 30 April 2024.

Peristiwa itu terjadi di Nunukan Timur pada Rabu 17 April 2024. Saat itu ayah korban yang sedang bekerja mendapat telpon dari istrinya kalau anaknya telah dibawa oleh seorang laki-laki.

“Ayah korban pulang untuk memastikan dan memang anaknya sudah tidak di rumah, korban dibawa oleh pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya,” jelasnya.

Atas kejadian ini, orang tua korban pun melapor ke Polres Nunukan. Dari laporan itu polisi melakukan penelusuran dan mendapat informasi jika kedua berada di Kota Tarakan.

“Sehingga kami langsung berkoordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Tarakan hingga pelaku bersama dengan korban berhasil diamankan pada 27 April di sebuah ruko di Kecamatan Tarakan Barat,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, keduanya selama ini telah menjalin hubungan pacaran selama 9 bulan. Saat kabur bersama pelaku dan korban bahkan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pelaku ingin menikahi korban, tapi tidak direstui. Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban selama di Tarakan,” beber Siswati.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Editor : R Ayu