search

Hukum & Kriminal

polresta samarindaKekerasan AnakPenganiayaanviral

Bocah 8 Tahun Dianiaya Orang Tuanya, Disuruh Minum Air Panas-Kaki Patah

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 29 April 2024 | 1.113 views
Bocah 8 Tahun Dianiaya Orang Tuanya, Disuruh Minum Air Panas-Kaki Patah
Ilustrasi kekerasan pada anak (Photo by Artyom Kabajev on Unsplash)

Samarinda, Presisi.co - Bocah berusia 8 tahun di Samarinda dianiaya oleh ibu kandung berinisial AK (23) dan ayah tirinya JB (38). Korban disiksa dengan disuruh meminum air panas hingga dipukuli sampai kakinya patah.

"Korban ada di suruh minum air panas makanya mulutnya melepuh dan di pukul tangannya serta diinjak kakinya makanya patah," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Ferry Putra Samudra kepada awak media, Senin 29 April 2024.

Peristiwa penganiayaan itu terungkap saat seorang tetangga mendapati BA dikurung di dalam rumah dalam kondisi memperihatinkan pada Jumat (26/4). Saat itu saksi hendak pergi bekerja dengan melewati rumah korban, namun terhenti saat melihat korban mengintip di jendela.

"Korban mengintip dari jendela teralis besi, saksi menengok dan bertanya kepada korban dan mendapat jawaban jika korban di rumah sendiri, lapar, dan rumah dikunci dari luar dan secara fisik terlihat banyak bekas luka," jelasnya.

Saat itulah saksi merekamnya dan memviralkannya ke media sosial. Usai viral polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.

"Setelah ada laporan dan Video viral malamnya ibu kandung dan ayah tiri korban langsung kita amankan," kata Ferry.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika AK dan JB sudah melakukan penganiayaan terhadap korban sejak April 2024. Mereka berdalih melakukan hal keji itu karena korban dianggap nakal.

"Alasannya karena anak ini nakal versi orangtuanya makanya di siksa begitu, nakal-nakal nya kaya buang kartu ATM," bebernya.

Selain itu terungkap pula jika korban selama ini tak disekolahkan oleh kedua pelaku. Alasannya karena takut ketahuan jika selama ini mereka menganiaya korban.

"Korban enggak disekolah dan setiap hari dikurung tidak dibolehkan keluar rumah," tutupnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Editor : R Ayu