search

Berita

DPR RIKetua DPR RICalon Ketua DPR RI

Prediksi Susunan Pimpinan DPR RI Periode 2024-2024, PDIP Berpotensi Duduk di Kursi Ketua

Penulis: Rafika
Jumat, 22 Maret 2024 | 378 views
Prediksi Susunan Pimpinan DPR RI Periode 2024-2024, PDIP Berpotensi Duduk di Kursi Ketua
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. (Sumber: Parlementaria Terkini - Runi/Man)

Presisi.co - Sosok yang berpotensi kuat menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (DPR RI) kini mulai diperbincangkan usai KPU merilis rekapitulasi perolehan suara para calon anggota legislatif (caleg).

Caleg dengan perolehan suara tertinggi berpotensi menduduki jabatan Ketua DPR. Lantas, siapa saja mereka? Berikut daftar caleg dengan suara terbanyak dilansir dari Suara.com:

  1. Said Abdullah, 528,815, PDIP
  2. Dedi Mulyadi, 375,658, Gerindra
  3. Baidowi, 359,189, PPP
  4. Edhie Baskoro Yudhoyono, 318,223, Demokrat
  5. Hillary Brigitta Lasut, 310,780, Demokrat
  6. Airin Rachmi, 302,878, Golkar
  7. Puan Maharani, 297,366, PDIP
  8. I Nyoman Parta, 281,688, PDIP
  9. Fauzi Amro, 281,499, Nasdem
  10. Sofyan Tan, 279,334, PDIP
  11. Cucun Ahmad Syamsurijal, 267,778, PKB

Pimpinan DPR RI terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Berikut daftar partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak:

  1. PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen)
  2. Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)
  3. Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)
  4. PKB: 16.115.655 (10,62 persen)
  5. Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)
  6. PKS: 12.781.353 (8,42 persen)
  7. Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)
  8. PAN: 10.984.003 (7,24 persen)
  9. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
  10. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)
  11. Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
  12. Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)
  13. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
  14. Buruh: 972.910 (0,64 persen)
  15. Ummat: 642.545 (0,42 persen)
  16. PBB: 484.486 (0,32 persen)
  17. Garuda: 406.883 (0,27 persen)
  18. PKN: 326.800 (0,215 persen)

Dari rekapitulasi tersebut, dipastikan delapan partai politik yang menembus ambang batas 4% lolos ke Senayan. Kedelapan partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat

Mekanisme Pemilihan Ketua DPR RI

Pemilihan Ketua DPR RI dilakukan dengan mekanisme musyawarah. Acuannya, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut juga UU MD3.

Pasal 427D dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
  2. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
  3. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
  4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
  5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Jika aturan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 masih sama dengan periode sebelumnya, maka Said Abdullah sebagai caleg perolehan suara terbanyak dari partai dengan suara terbanyak, berpotensi kuat menjadi ketua DPR RI. Berikut prediksi susunannya:

  • Ketua: Said Abdullah
  • Wakil Ketua: Airin Rachmi
  • Wakil Ketua: Dedi Mulyadi
  • Wakil Ketua: Cucun Ahmad Syamsurijal
  • Wakil Ketua: Edhie Baskoro Yudhoyono

Editor: Rafika