search

Berita

Ganjar PranowoGanjar korupsiGanjar dilaporkan KPK

Waduh, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi dan Suap, Begini Kasus Lengkapnya

Penulis: Rafika
Selasa, 05 Maret 2024 | 593 views
Waduh, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi dan Suap, Begini Kasus Lengkapnya
Capres nomor urut 3 sekaligus eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Tangkapan Layar/YouTube KPU RI)

Presisi.co - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Tak sendirian, mantan Direktur Bank Jawa Tengah berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.

Ketua IPW, Sugeng Teguh mengatakan, nilai kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar saat maish menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.

"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Lebih lanjut, Teguh menuturkan dugaan penerimaan gratifikasi itu didapatkan dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.

"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.

Menurut Sugeng, jumlah cashback tersebut berkisar 16 persen dari nilai premi yang selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," paparnya.

Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, lanjut Sugeng, sudah berlangsung selama kurang lebih 9 tahun, yakni sejak 2014 sampai dengan 2023.

"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Ali. (*)

Editor: Rafika